Ketentuan layanan penggunaan aplikasi CKPN Pro untuk perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) PSAK 414 dan PPKA OJK.
Ketentuan layanan ini mengatur penggunaan aplikasi CKPN Pro yang dikembangkan untuk bank, BPRS, BPR, Multifinance, Fintech, dan lembaga keuangan lainnya.
Dengan menggunakan layanan CKPN Pro, lembaga pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lembaga wajib memberikan informasi resmi yang akurat dan menjaga kerahasiaan akun administrator masing-masing.
Biaya berlangganan ditagihkan sesuai tier paket yang dipilih (Starter, Professional, Enterprise) baik secara bulanan maupun tahunan. Akses batch komputasi aktif selama periode langganan aktif.
Kami berkomitmen menjaga ketersediaan sistem hingga 99.9% uptime dengan jadwal maintenance yang diinformasikan terlebih dahulu.
Lembaga pengguna adalah pemilik tunggal dan sah dari seluruh data portofolio pembiayaan, data debitur, dan hasil komputasi CKPN yang dimasukkan ke dalam sistem.
Seluruh source code, algoritma engine ECL, UI/UX desain, dan merek CKPN Pro dilindungi oleh undang-undang hak cipta Republik Indonesia.
CKPN Pro menyediakan engine kalkulasi matematis berbasis standar PSAK 414 dan PPKA OJK. Keputusan final pelaporan keuangan dan pembentukan cadangan tetap berada pada manajemen lembaga keuangan.
Lembaga dapat menghentikan langganan sewaktu-waktu dan melakukan ekspor seluruh data riwayat komputasi sebelum akun dinonaktifkan.
Ketentuan layanan dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perubahan ketentuan regulasi OJK atau DSAK IAI.
Ketentuan layanan ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.